Sunday, March 27, 2011

WAWASAN NUSANTARA






Pengertian Wawasan Nusantara


Unsur

Konsepsi Wawasan Nusantara terdiri atas 3 unsur dasar :

- Wadah (Contour)

Meliputi, wilayah Indonesia yang memiliki sifat serba nusantara dengan kekayaan alam dan penduduk serta aneka ragam budaya adalah bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia.

Setelah merdeka NKRI mempunyai organisasi kenegaraan yang merupakan wadah, bagi berbagai kegiatan kenegaraan dala wujud Supra Struktur Politik dan berbagai kegiatan kemasyarakatan dalam wujud Infra Struktur Politik.

- Isi (Content).

Isi adalah aspirasi bangsa yang berkembang di dalam masyarakat dan dicita-citakan, serta tujuan nasional yang terdapat dalam Pembukaan UUD 1945.

Isi menyangkut 2 hal yang esensial :

- Realisasi aspirasi bangsa sebagai kesepakatan bersama dan perwujudannya dalam pencapaian cita-cita dan tujuan nasional.

- Persatuan dan kesatuan dalam kebinekaan yang meliputi semua aspek kehidupan nasional.

- Tata Laku (Conduct). Tata laku merupakan hasil interaksi antara wadah dan Isi yang terdiri atas:

- Tata Laku Batiniah, mencerminkan jiwa, semangat dan mentalitas yang baik dari bangsa Indonesia.

- Tata Laku Lahiriah, mencerminkan tindakan, perbuatan dan perilaku bangsa Indonesia.

Kedua hal tersebut mencerminkan jatidiri dan kepribadian bangsa Indonesia yang berdasarkan kekeluargaan dan kebersamaan yang mempunyai rasa bangga dan cinta terhadap tanah air dan bangsa sehingga menimbulkan nasionalisme yang tinggi dalam semua aspek kehidupan nasional.

* Landasan


Landasan Idiil adalah Pancasila .

Landasan Konstitusional adalah UUD 1945.

* Asas

Asas Wawasan Nusantara adalah ketentuan ketentuan atau kaidah-kaidah dasar yang harus dipatuhi, ditaati, dipelihara dan diciptakan agar terwujud demi tetap taat dan setianya komponen atau unsur pembentuk bangsa (suku, bangsa, golongan dll) terhadap kesepakatan atau komitmen bersama.

Jika asas Wawasan Nusantara diabaikan maka berarti cerai berainya bangsa dan negara Indonesia.

Asas Wawasan Nusantara terdiri dari :

• Kepentingan yang sama.

• Keadilan.

• Kejujuran.

• Solidaritas.

• Kerjasama.

• Kesetiaan.

* Arah Pandang Kedudukan


Arah pandang wawasan nusantara meliputi :


- Arah Pandang Ke Dalam.

Bertujuan menjamin perwujudan persatuan kesatuan segenap aspek kehidupan nasional baik aspek alamiah dan aspek sosial.

Arah pandang ke dalam mengandung arti, bangsa Indonesia harus peka dan berusaha untuk mencegah dan mengatasi sedini mungkin faktor-faktor penyebab timbulnya disintegrasi bangsa dan harus mengupayakan tetap terbina dan terpeliharanya persatuan dan kesatuan dalam kebinekaan.

- Arah Pandang Ke Luar.


Bertujuan menjamin kepentingan nasional dalam pergaulan dunia yang serba berubah dan ikut serta melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial serta mengembangkan suatu kerjasama dan saling menghormati.

Arah pandang keluar mengandung arti, bangsa Indonesia dalam semua aspek kehidupan internasional harus berusaha untuk mengamankan kepentingan nasional dalam semua aspek kehidupan baik politik, ekonomi, sosial budaya dan pertahanan keamanan demi tercapainya tujuan nasional.

* Fungsi


Wawasan Nusantara berfungsi sebagai :
- Pedoman
- Motivasi
- Dorongan dan rambu-rambu dalam menentukan kebijaksanaan
- Keputusan
- Tindakan dan perbuatan baik bagi penyelenggara negara di tingkat pusat dan daerah maupun bagi seluruh masyarakat Indonesia dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.

2. Pengertian Wawasan Nusantara

Unsur

Konsepsi Wawasan Nusantara terdiri atas 3 unsur dasar :

- Wadah (Contour)

Meliputi, wilayah Indonesia yang memiliki sifat serba nusantara dengan kekayaan alam dan penduduk serta aneka ragam budaya adalah bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia.

Setelah merdeka NKRI mempunyai organisasi kenegaraan yang merupakan wadah, bagi berbagai kegiatan kenegaraan dala wujud Supra Struktur Politik dan berbagai kegiatan kemasyarakatan dalam wujud Infra Struktur Politik.

- Isi (Content).

Isi adalah aspirasi bangsa yang berkembang di dalam masyarakat dan dicita-citakan, serta tujuan nasional yang terdapat dalam Pembukaan UUD 1945.

Isi menyangkut 2 hal yang esensial :

- Realisasi aspirasi bangsa sebagai kesepakatan bersama dan perwujudannya dalam pencapaian cita-cita dan tujuan nasional.

- Persatuan dan kesatuan dalam kebinekaan yang meliputi semua aspek kehidupan nasional.

- Tata Laku (Conduct). Tata laku merupakan hasil interaksi antara wadah dan Isi yang terdiri atas:

- Tata Laku Batiniah, mencerminkan jiwa, semangat dan mentalitas yang baik dari bangsa Indonesia.

- Tata Laku Lahiriah, mencerminkan tindakan, perbuatan dan perilaku bangsa Indonesia.

Kedua hal tersebut mencerminkan jatidiri dan kepribadian bangsa Indonesia yang berdasarkan kekeluargaan dan kebersamaan yang mempunyai rasa bangga dan cinta terhadap tanah air dan bangsa sehingga menimbulkan nasionalisme yang tinggi dalam semua aspek kehidupan nasional.

* Landasan

Landasan Idiil adalah Pancasila .

Landasan Konstitusional adalah UUD 1945.

* Asas

Asas Wawasan Nusantara adalah ketentuan ketentuan atau kaidah-kaidah dasar yang harus dipatuhi, ditaati, dipelihara dan diciptakan agar terwujud demi tetap taat dan setianya komponen atau unsur pembentuk bangsa (suku, bangsa, golongan dll) terhadap kesepakatan atau komitmen bersama.

Jika asas Wawasan Nusantara diabaikan maka berarti cerai berainya bangsa dan negara Indonesia.

Asas Wawasan Nusantara terdiri dari :

• Kepentingan yang sama.
• Keadilan.
• Kejujuran.
• Solidaritas.
• Kerjasama.
• Kesetiaan.

* Arah Pandang Kedudukan

Arah pandang wawasan nusantara meliputi :

- Arah Pandang Ke Dalam.

Bertujuan menjamin perwujudan persatuan kesatuan segenap aspek kehidupan nasional baik aspek alamiah dan aspek sosial.

Arah pandang ke dalam mengandung arti, bangsa Indonesia harus peka dan berusaha untuk mencegah dan mengatasi sedini mungkin faktor-faktor penyebab timbulnya disintegrasi bangsa dan harus mengupayakan tetap terbina dan terpeliharanya persatuan dan kesatuan dalam kebinekaan.


- Arah Pandang Ke Luar.


Bertujuan menjamin kepentingan nasional dalam pergaulan dunia yang serba berubah dan ikut serta melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial serta mengembangkan suatu kerjasama dan saling menghormati.

Arah pandang keluar mengandung arti, bangsa Indonesia dalam semua aspek kehidupan internasional harus berusaha untuk mengamankan kepentingan nasional dalam semua aspek kehidupan baik politik, ekonomi, sosial budaya dan pertahanan keamanan demi tercapainya tujuan nasional.

* Fungsi


Wawasan Nusantara berfungsi sebagai :

- Pedoman
- Motivasi
- Dorongan dan rambu-rambu dalam menentukan kebijaksanaan
- Keputusan
- Tindakan dan perbuatan baik bagi penyelenggara negara di tingkat pusat dan daerah maupun bagi seluruh masyarakat Indonesia dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.

Latar Belakang


Indonesia adalah negara kepulauan yang berarti Indonesia terdiri dari pulau-pulau. Hal ini juga memperlihatkan bahwa bangsa Indonesia itu terdiri dari banyak suku bangsa yang mempunyai bahasa yang berbeda-beda, kebiasaan dan adat istiadat yang berbeda, kepercayaan yang berbeda, kesenian, ilmu pengetahuan, mata pencaharian dan cara berpikir yang berbeda-beda. Berkat kekuasaan kerajaan Majapahit dan penjajahan Belanda Indonesia mulai bersatu. Untuk menjadi sebuah negara yang merdeka Indonesia harus mempunyai wilayah, penduduk dan pemerintah. Semua warga daerah di kepulauan nusantara yang dijajah Belanda setuju untuk bersatu dan membentuk sebuah negara kesatuan melalui sumpah pemuda. Agar Indonesia dapat merdeka Indonesia harus memiliki keinginan bersama. Setelah Indonesia merdeka tentu Indonesia harus mempertahankan kesatuan negara yang sdah diperjuangkan dengan darah. Oleh karena itu Indonesia harus puya cara pandang Bangsa Indonesia yang sama terhadap negara Indonesia.
Cara pandang bangsa Indonesia mengenai diri dan tanah airnya sebagai negara kepulauan yang berdasarkan Pancasila dengan semua aspek kehidupan yang beragam disebut Wawasan Nusantara. Wawasan nusantara dibentuk dan dijiwai oleh geopol. geopol adalah ilmu pengelolaan negara yang menitikberatkan pada keadaan geografis. Geopol selalu berkaitan dengan kekuasaan an kekuatan yang mengangkat paham atau mempertahankan paham yang idanut oleh suatu bangsa atau negara demi menjaga persatuan dan kesatuan.

1. Paham Kekuasaan dan Teori Geopolitik

Paham kekuasaan dan geopolitik menurut beberapa para ahli sebagai berikut:

A. Paham kekuasaan

Paham kekuasaan menurut beberapa para ahli yaitu :

a. Machiavelli (abad XVII)

Sebuah negara itu akan bertahan apabila menerapkan dalil-dalil:

1. Dalam merebut dan mempertahankan kekuasaan segala cara dihalalkan

2. Untuk menjaga kekuasaan rezim, politik adu domba (devide et empera) adalah sah.

3. Dalam dunia politik,yang kuat pasti dapat bertahan dan menang.

b. Napoleon Bonaparte (abad XVIII)

Perang dimasa depan merupakan perang total, yaitu perang yang mengerahkan segala daya upaya dan kekuatan nasional. Napoleon berpendapat kekuatan politik harus didampingi dengan kekuatan logistik dan ekonomi, yang didukung oleh sosial budaya berupa ilmu pengetahuan dan teknologi suatu bangsa untuk membentuk kekuatan pertahanan keamanan dalam menduduki dan menjajah negara lain.

c. Jendral Clausewitz (abad XVIII)


Jendral Clausewitz sempat diusir pasukan Napoleon hingga sampai Rusia dan akhirnya dia bergabung dengan tentara kekaisaran Rusia. Dia menulis sebuah buku tentang perang yang berjudul “Vom Kriegen” (tentang perang). Menurut dia perang adalah kelanjutan politik dengan cara lain. Buat dia perang sah-sah saja untuk mencapai tujuan nasional suatu bangsa.

d. Fuerback dan Hegel

Ukuran keberhasilan ekonomi suatu negara adalah seberapa besar surplus ekonominya, terutama diukur dengan seberapa banyak emas yang dimiliki oleh negara itu.

e. Lenin (abad XIX)

Perang adalah kelanjutan politik dengan cara kekerasan. Perang bahkan pertumpahan darah/revolusi di negara lain di seluruh dunia adalah sah, yaitu dalam rangka mengkomuniskan bangsa di dunia.

f. Lucian W. Pye dan Sidney

Kemantapan suatu sistem politik hanya dapat dicapai apabila berakar pada kebudayaan politik bangsa ybs. Kebudayaan politik akan menjadi pandangan baku dalam melihat kesejarahan sebagai satu kesatuan budaya.

Dalam memproyeksikan eksistensi kebudayaan politik tidak semata-mata ditentukan oleh kondisi-kondisi obyektif tetapi juga harus menghayati kondisi subyektif psikologis sehingga dapat menempatkan kesadaran dalam kepribadian bangsa.

B. TEORI GEOPOLITIK

a. Friedrich Ratzel (1844-1904)

Dalam bukunya Politische Geographie (1897) dan Laws of the spatial Growth of States (1986) berisi pondasi geopolitik. Ratzel—pendiri German school of Geopolitik menekankan bahwa state merupakan badan organis yang secara natural tumbuh ( misal bertambah luas batasnya) seolah Ratzel berusaha menghubungkan teori seleksi alam Darwin tentang ruang melalui teori negara organis. Friedrich Ratzel mengatakan bahwa sebuah negara sama halnya seperti sebuah organisme. Organisme membutuhkan ruang untuk hidup, begitu pun sebuah negara. Negara memerlukan ruang yang cukup untuk bisa tumbuh dengan maksimal. Semakin besar ruang geografi yang ditempati oleh suatu negara, maka makin besar pula kemungkinan negara tersebut untuk tumbuh. Sama halnya dengan organisme, hukum alam juga berlaku dalam perkembangan negara tersebut. Hanya bangsa yang unggul yang akan tetap eksis/bertahan dalam kelangsungan hidupnya. Bukan hanya bisa untuk mengembangkan dirinya, tapi sebuah negara juga harus dapat mengimbangi atau malah mengungguli perkembangan negara lainnya. Bangsa yang lemah akan tertinggal dari bangsa yang lain. Teori Ratzel ini menimbulkan negara negara yang sudah berkembang lebih dulu pada masa itu seperti Jerman, aktif melakukan ekspansi ke negara negara lain. Dampak negatifnya adalah timbulnya paham chauvinisme. Chauvinisme adalah paham yang manganggap bahwa kelompaknya adalah yang benar. Dan yang lainnya adalah salah. Paham ini sangat mungkin menimbulkan perselisihan sampai kekerasan dengan kelompok kelompok yang tidak sepaham dengan kelompoknya, apalagi dengan kelompok yang berseberangan paham dengan kelompoknya.

b. Karl Haushofer (1896-1946)

Karl Haushofer seorang jendral German yang menyuarakan kepentingan Jerman untuk memperluas tempat hidupnya dimana populasi Jerman dan sumber daya alam bisa diakomodasi. Selain itu, Haushofer juga menyatakan hegemoni regional yang sama dapat didirikan di sekitar negara kuat, misalnya ia mencontohkan Pan Germanism atau Pan-Europe milik Jerman.

Akhirnya, dalam konseptualisasi geopolitik sebagai ‘penalaran yang tersituasi’, perspektif kritis juga berusaha untuk berteori sosio-spasial lebih luas dan keadaan technoterritorial pengembangan dan penggunaan. Sebagai rasionalitas praktis yang ditujukan untuk berpikir tentang ruang dan strategi dalam politik internasional, geopolitik secara historis sangat terlibat dalam apa yang Foucault (1991) mengistilahkan ‘governmentalisasi negara.’ Pertanyaan-pertanyaan seperti ‘Apa yang dimaksud dengan jalan menuju kebesaran nasional bagi negara ? ‘(pertanyaan kunci untuk Alfred Mahan),’ Apa hubungan terbaik dari sebuah negara untuk wilayahnya dan bagaimana negara dapat tumbuh? “(pertanyaan mendasar untuk Friedrich Ratzel), dan ‘Bagaimana negara direformasi sehingga yang kerajaan dapat diperkuat ‘(Mackinder’s question) adalah pertanyaan pemerintah praktis memotivasi para pendiri dari apa yang kita kenal sebagai “klasik geopolitik”. Sejarah dari pemecahan masalah praktis pengetahuan statis terikat dengan pembentukan negara dan kerajaan dan teknik kekukasaan yang memungkinkan bagi mereka untuk mengembangkan wilayah dan masyarakat untuk manajemen dan kontrol. (Ó Tuathail dan Dalby, 1998).

c. Rudolf Kjeller

Pokok – pokok teori Kjellen dengan tegas menyatakan bahwa negara adalah suatu organisme hidup. Pokok teori tersebut terinspirasi oleh pendapat Ratzel yang menyatakan bahwa negara adalah suatu organisme yang tunduk pada hukum biologi, sedangkan pokok teori Ratzel mencoba menerapkan metodologi biologi teori Evolusi Darwin yang sedang popular di Eropa pada akhir abad ke-19 kedalam teori ruangnya. Pokok – pokok teori Kjellen tersebut :

* Negara merupakan satuan biologis, suatu organisme hidup, yang memiliki intelektualitas. Negara dimungkinkan untuk mendapatkan ruang yang cukup luas agar kemampuan dan kekuatan rakyatnya dapat berkembang secara bebas.
* Negara merupakan suatu system politik yang meliputi geopolitik, ekonomi politik, demo politik, dan krato politik ( politik memerintah ).
* Negara harus mampu berswasembada serta memanfaatkan kemajuan kebudayaan dan tekhnologi untuk meningkatkan kekuatan nasionalnya : kedalam untuk mencapai persatuan dan kesatuan yang harmonis dan keluar untuk mendapatkan batas – batas negara yang lebih baik. Sementara itu, kekuasaan imperium continental dapat mengontrol kekuatan maritime.

Batas Wilayah Indonesia

Pada Saat Proklamasi

Wilayah Indonesia Pada Saat Proklamasi 17 Agustus 1945. Masih berlaku TERRITORIALE ZEE EN MARITIEME KRINGEN ORDONANTIE TAHUN 1939.

Dimana lebar laut wilayah Indonesia adalah 3 mil diukur dari garis air rendah dari masing-masing pulau Indonesia.

Penetapan lebar wilayah laut 3 mil ini, tidak menjamin kesatuan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (bila dihadapkan dengan pergolakkan-pergolakkan yang terjadi di dalam negeri dan lingkungan keadaan alam).

* Deklarasi Djuanda

Deklarasi Djuanda 13 Desember 1957. Yang menyatakan tentang penentuan batas lautan teritorial (yang lebarnya 12 mil) diukur dari garis yang menghubungkan titik-titik ujung yang terluar pada pulau-pulau negara Indonesia.

Maka sejak itu berubahlah luas wilayah Indonesia dari:

- Kurang lebih 2 juta km persegi menjadi 5 juta km persegi

- Dimana kurang lebih 65 % wilayahnya terdiri dari laut atau perairan (negara maritim), dan 35 % adalah daratan. Terdiri dari 17.508 buah pulau dengan 5 (lima) buah pulau besar : Sumatera, Jawa, Kalimantan, Sulawesi dan Irian Jaya dan 11.808 pulau-pulau kecil yang belum diberi nama.

- Dengan luas daratan : kurang lebih 2.028.087 km persegi.

- Dengan panjang pantai : kurang lebih 81.000 km persegi.

- Topografi daratannya : merupkan pegunungan dengan gunung-gunung berapi, baik yang masih aktif maupun yang sudah tidak aktif.

Jadi pengertian Nusantara adalah kepulauan indonesia yang terdiri dari 17.508 pulau-pulau baik pulau besar dan pulau kecil dan diantara batas-batas astronomis sebagai berikut :

- Utara : 06o 08o lintang utara

- Selatan : 11o 15o lintang selatan

- Barat : 94o 45o bujur barat

- Timur : 141o 05o derajad bujur timur

Dengan jarak Utara – Selatan : kurang lebih 1.888 km persegi.

Jarak antara Barat – Timur : kurang lebih 5.110 km persegi.

UNCLOS 1982

Konferensi PBB tentang Hukum Laut Internasional yang ke-3 Tahun 1982. Melalui konferensi tersebut maka pokok-pokok asas negara kepulauan diakui dan dicantumkan dalam UNCLOS 1982(United Nation Convention On The Law Of The Sea).

Indonesia meratifikasi UNCLOS 1982 melalui Undang Undang No. 17 th 1985 pada tanggal 13 desember 1985.

Berlakunya UNCLOS 1982, akan berpengaruh dalam upaya pemanfaatan laut bagi kepentingan kesejahteraan seperti , bertambah luasnya Zone Ekonomi Eksklusif (ZEE) dan Landas Kontinen Indonesia (200 mil).

UNCLOC 1982 memberikan keuntungan bagi pembangunan nasional:

- Bertambah luasnya perairan yuridiksi nasional berikut kekayaan alam yang terkandung dilaut dan dasar lautnya, serta terbukanya peluang untuk memanfaatkan laut sebagai medium transportasi namun dari segi kerawanan juga bertambah.

- Perjuangan Indonesia selanjutnya menegakkan kedaulatan dirgantara terutama dalam rangka memanfaatkan wilayah Geo Stationery Orbit (GSO) yang dapat dijadikan wilayah kepentingan ekonomi maupun pertahanan dan keamanan negara dan bangsa Indonesia.

Sumber :

http://community.gunadarma.ac.id/blog/view/id_15600/title_teori-teori-geopolitik/

http://harirustianto.blogspot.com/2010/09/teori-geopolitik-ratzel-hausofher-dan.html

http://wartawarga.gunadarma.ac.id/2010/04/geopolitik-indonesia-3/

http://wartawarga.gunadarma.ac.id/2011/03/paham-kekuasaan-dan-geopolitik/

http://ocw.gunadarma.ac.id/course/civil-and-planning-engineering/study-program-of-civil-engineering-s1/pendidikan-kewarganegaraan/wawasan-nusantara-bagian-2

Saturday, March 26, 2011

Implementasi dan Tantangan Implementasi Wawasan Nusantara




IMPLEMENTASI WAWASAN NUSANTARA

Wawasan Nusantara sebagai Pancaran Falsafah Pancasila Falsafah Pancasila diyakini sebagai pandangan hidup bangsa Indonesia yang sesuai dengan aspirasinya. Konsep wawasan nusantara berpangkalan dasar Ketuhanan YME sebagai sila pertama Pancasila yang kemudian melahirkan hakikat misi manusia Indonesia yang menjabarkan sila-sila berikutnya. Wawasan nusantara sebagai aktualisasi falsafah Pancasila menjadi landasan dan pedoman bagi pengelolaan kelangsungan hidup bangsa Idonesia.

1. Pengertian Wawasan Nusantara

* Pengertian Wawasan Nusantara berdasarkan Tap MPR Tahun 1993 dan 1998,

Wawasan Nusantara merupakan wawasan nasional yang bersumber pada Pancasila dan berdasarkan UUD 1945 yaitu : cara pandang dan sikap bangsa Indonesia mengenai diri dan lingkungannya dengan mengutamakan persatuan dan kesatuan bangsa serta kesatuan wilayah dalam meyelenggarakan kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.

* Pengertian Wawasan Nusantara Menurut Kelompok Kerja Wawasan Nusantara Untuk Diusulkan Menjadi Tap MPR Yang Dibuat Lemhanas Tahun 1999.

Wawasan Nusantara adalah cara pandang dan sikap bangsa Indonesia mengenai diri dan lingkungannya yang serba beragam dan bernilai strategis dengan mengutamakan persatuan dan kesatuan bangsa serta kesatuan wilayah dalam meyelenggarakan kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara untuk mencapai tujuan nasional.

2. Ajaran Dasar Wawasan Nusantara.

Pengertian Wawasan Nusantara dalam Geopolitik Indonesia adalah:

• Cara pandang dan sikap bangsa Indonesia mengenai diri dan lingkungannya yang serba beragam dan bernilai strategis dengan mengutamakan persatuan dan kesatuan wilayah dengan tetap menghargai dan menghormati kebinekaan dalam setiap kehidupan nasional untuk mencapai tujuan nasional.

3. Hakikat Wawasan Nusantara.

Hakikat Wawasan Nusantara adalah:

Keutuhan Nusantara atau Nasional, dalam pengertian : Cara pandang yang utuh menyeluruh dalam lingkup nusantara dan demi kepentingan nasional.

Ini berarti, setiap warga bangsa dan aparat negara, harus berfikir, bersikap dan bertindak secara utuh menyeluruh dalam lingkup dan demi kepentingan bangsa dan negara Indonesia.

4. Wawasan Nusantara dalam Pembangunan Nasional

a. Perwujudan kedaulatan nusantara sebagai satu kesatuan politik.
b. Perwujudan kedaulatan nusantara sebagai satu kesatuan ekonomi.
c. Perwujudan kedaulatan nusantara sebagai satu kesatuan sosial budaya.
d. Perwujudan kedaulatan nusantara sebagai satu kesatuan pertahanan keamanan.

5. Penerapan Wawasan Nusantara

a. Salah satu manfaat paling nyata dari penerapan wawasan nusantara, khususnya di bidang wilayah, adalah diterima konsepsi Nusantara di forum internasional, sehingga terjaminlah integritas wilayah teritorial bangsa Indonesia.
b. Pertambahan luas wilayah sebagai ruang hidup tersebut menghasilkan sumber daya alam yang cukup besar untuk kesejahteraan bangsa Indonesia.
c. Pertambahan luas wilayah tersebut dapat diterima oleh dunia international termasuk negara-negara tetangga.
d. Penerapan Wawasan nusantara dalam pembangunan negara di berbagai bidang tampak pada berbagai proyek pembangunan sarana dan prasarana komunikasi dan transportasi.
e. Penerapan di bidang sosial budaya terlihat pada kebijakan untuk menjadikan bangsa Indonesia yang satu tetap merasa sebangsa, setanah air, senasib sepenanggungan dengan asas Pancasila.
f. Penerapan wawasan nusantara di bidang Pertahanan Keamanan terlihat pada kesiapsiagaan dan kewaspadaan seluruh rakyat melalui Sistem Pertahanan Keamanan Rakyat Semesta untuk menghadapi berbagai ancaman bangsa dan negara.

TANTANGAN IMPLEMENTASI WAWASAN NUSANTARA


Dewasa ini kita menyaksikan bahwa kehidupan individu dalam bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara sedang mengalami perubahan. Dan kita juga menyadari bahwa faktor utama yang mendorong terjadinya proses perubahan tersebut adalah nilai-nilai kehidupan baru yang di bawa oleh negara maju dengan kekuatan penetrasi globalnya. Apabila kita menengok sejarah kehidupan manusia dan alam semesta, perubahan dalam kehidupan itu adalah suatu hal yang wajar, alamiah.
Dalam dunia ini, yang abadi dan kekal itu adalah perubahan. Berkaitan dengan wawasan nusantara yang syarat dengan nilai-nilai budaya bangsa Indonesia dan di bentuk dalam proses panjang sejarah perjuangan bangsa, apakah wawasan bangsa Indonesia tentang persatuan dan kesatuan itu akan terhanyut tanpa bekas atau akan tetap kokoh dan mampu bertahan dalam terpaan nilai global yang menantang Wawasan Persatuan bangsa. Tantangan itu antara lain adalah pemberdayaan rakyat yang optimal, dunia yang tanpa batas, era baru kapitalisme, dan kesadaran warga negara.

Aspek Politik

Satu kesatuan politik, dalam arti satu UUD dan politik pelaksanaannya serta satu ideologi dan identitas nasional.

Perwujudan kepulauan nusantara sebagai satu kesatuan politik, yang

meliputi:

a. Kebulatan wilayah dengan segala isinya merupakan modal dan milik

bersama bangsa Indonesia

b. Keanekaragaman suku, budaya, dan bahasa daerah, serta agama yang

dianutnya tetap dalam kesatuan bangsa Indonesia

c. Secara psikologis, bangsa Indonesia merasa satu persaudaraan, senasib

dan seperjuangan, sebangsa dan setanah air dalam mencapai cita-cita

bangsa.

d. Pancasila merupakan dasar falsafah dan ideology yang dapat

mempersatukan bangsa Indonesia menuju tercapainya suatu cita-cita

nasional.

Aspek Ekonomi

Satu kesatuan ekonomi dengan berdasarkan atas asas usaha bersama dan asas kekeluargaan dalam satu sistem ekonomi kerakyatan.

Perwujkudan kepulauan nusantara sebagai satu kesatuan ekonomi yang

meliputi;

a. Kekayaan di wilayah nusantara secara potensial dan efektif menjadi

modal dan milik bersama bangsa Indonesia untuk memenuhi kebutuhan

pembangunan bangsa secara merata.

b. Tingkat perkembangan ekonomi harus seimbang dan serasi diseluruh

daerah dalam wilayah Indonesia.

c. Kehidupan perekonomian di seluruh wilayah nusantara diselenggarakan sebagai usaha bersama dengan asas kekeluargaan dalam system ekonomi kerakyatan untuk sebesar-besarnya bagi kemakmuran rakyat.

Aspek Ideologi

Secara ideologis-konstitusional, bangsa Indonesia berdasarkan pada nilainilai Pancasila dan UUD 1945, yang secara subtantif (isinya), dapat memberi arah pandang kemajemukan bangsa Indonesia pada prinsip persatuan dan kesatuan bangsa.

Aspek Pertahanan Keamanan

Wawasan Nasional bangsa Indonesia adalah Wawasan Nusantara yang merupakan pedoman bagi proses pembangunan nasional menuju tujuan nasional. Sedangkan ketahanan nasional merupakan kondisi yang harus diwujudkan agar proses pencapaian tujuan nasional tersebut dapat berjalan dengan sukses. Oleh karena itu diperlukan suatu konsepsi Ketahanan Nasional yang sesuai dengan karakteristik bangsa Indonesia. Dan dapat dikatakan bahwa Wawasan Nusantara dan ketahanan nasional merupakan dua konsepsi dasar yang saling mendukung sebagai pedoman bagi penyelenggaraan kehidupan barbangsa dan bernegara agar tetap jaya dan berkembang seterusnya.

Aspek Sosial Budaya

Untuk mempercepat tercapainya tujuan wawasan Nusantara, disamping implementasi seperti yang telah disebutkan diatas, perlu juga dilakukan pemasyarakatan materi Wawasan Nusantara kepada seluruh masyarakat Indonesia. Pemasyarakatan Wawasan Nusantara tersebut dapat dilakukan dengan cara berikut
1. Menurut sifat atau cara penyampaian, yang dapat dilaksanakan sebagai berikut:
a. Langsung yang terdiri dari ceramah, diskusi, dialog, tatap muka
b. Tidak langsung, yang terdiri dari media elektronik dan media cetak

2. Menurut metode penyampaian yang berupa :
a. Keteladanan. Melalui metode penularan keteladanan dalam sikap perilaku kehidupan sehari-hari kepada lingkungannya serutama dengan memberikan contoh-contoh berpikir, bersikap dan bertindak mementingkan bangsa dan negara di atas kepentingan pribadi atau golongan sehingga timbul semangat kebangsaan yang selalu cinta tanah air.
b. Edukasi, yakni melalui metode pendekatan formal dan informal. Pendidikan formal ini dimulai dari tingkat taman kanak-kanak sampai perguruan tinggi, pendidikan karier di semua strata dan bidang profesi, penataran, kursus dan sebagainya. Sedangkan pendidikan non-formal dapat dilaksanakan di lingkungan keluarga, pemukiman, pekerjaan, dan organisasi kemasyarakatan.
c. Komunikasi. Tujuan yang ingin dicapai dari sosialisasi wawasan nusantara melalui metode komunikasi adalah tercapainya hubungan komunikatif secara baik yang akan mampu menciptakn iklim saling menghargai, menghormati, mawas diri, dan tenggang rasa sehingga terciptanya kesatuan bahasa dan tujuan tentang wawasan nusantara.
d. Integrasi.tujuan yang ingin dicapai dari pemasyarakatan/sosialisasi wawasan nusantara melalui metode ini adalah terjalinnya pemahaman tentang wawasan nusantara akan membatasi sumber konflik di dalam tubuh bangsa Indonesia baik pada saat ini maupun di masa mendatang dan akan memantapkan kesadaran untuk mengutamakan kepentingan nasional dan cita-cita tujuan nasional.
Dalam melaksanakan pemasyarakatan, lingkup materi wawasan nusantara yang disampaikan hendaknya disesuaikan dengan tingkat, jenis, serta lingkungan pendidikan agar materi yang disampaikan tersebut dapat mengerti dan dipahami.

Saturday, March 19, 2011

Daftar Film Terbaru 2011

Buat kamu yang suka nonton film, di postingan kali ini saya akan menghadirkan beberapa daftar film terbaru yang akan rilis tahun 2011 mendatang, mungkin sebagian judul film terbaru 2011 ini sudah gak asing buat kamu, karna di antaranya adalah sequel lanjutan dari film-film sebelumnya.

Langsung aja kamu liat daftar film terbaru 2011 yang akan rilis ataupun di produksi tahun 2011.



Cars 2
Genre: Adventure/Animation
Directed by: Brad Lewis
Starring:
Release date: Fri 24, Jun 2011
Cars 2 at Teaser-Trailer.com



Hangover 2
Genre: Comedy
Directed by: Todd Phillips
Starring: Bradley Cooper, Zach Galifianakis, Ed Helms
Release date: Mon 30, May 2011
Hangover 2 at Teaser-Trailer.com



Death Race 2
Genre:Action/Thriller
Directed by:
Starring:
Death Race 2 at Teaser-Trailer.com



Sherlock Holmes 2
Genre: Action/Adventure/Drama/Crime
Directed by: Guy Ritchie
Starring: Robert Downey Jr, Jude Law, Brad Pitt
Sherlock Holmes 2 at Teaser-Trailer.com



Silent Hill 2
Genre: Horror/Thriller
Directed by: Christophe Gans
Starring: Radha Mitchell
Silent Hill 2 at Teaser-Trailer.com




GI Joe 2
Genre: Action/Science-Fiction
Directed by: Stephen Sommers
Starring: Channing Tatum, Christopher Eccleston, Sienna Miller, Denis Quaid, Ray Park, Rachel Nichols, Maron Wayans, Joseph Gordon-Levitt
GI Joe 2 at Teaser-Trailer.com



Ghost Rider 2
Genre: Action/Fantasy/Thriller
Directed by:
Starring: Nicolas Cage
Ghost Rider 2 at Teaser-Trailer.com



Hitman 2
Genre: Action/Crime/Drama/Thriller
Directed by:
Starring: Timothy Olyphant
Hitman 2 at Teaser-Trailer.com



Kick-Ass 2
Genre: Action/Comedy/Drama
Directed by: Matthew Vaughn
Starring: Aaron Johnson, Nicolas Cage, Mark Strong, Chloe Moretz, Christopher Mintz-Plasse
Kick-Ass 2 at Teaser-Trailer.com



Wolverine 2
Genre: Action/Superhero/Sci-Fi/Adventure
Directed by: Gavin Hood
Starring: Hugh Jackman
Wolverine 2 at Teaser-Trailer.com



Transformers 3
Genre: Sci-Fi/Action/Adventure
Directed by: Michael Bay
Starring: Shia Labeouf
Release date: Fri 01, Jul 2011
Transformers 3 at Teaser-Trailer.com



Bad Boys 3
Genre: Action
Directed by:
Starring: Will Smith, Martin Lawrence
Bad Boys 3 at Teaser-Trailer.com



Batman 3
Genre: Action/Superhero
Directed by: Christopher Nolan
Starring: Christian Bale
Batman 3 at Teaser-Trailer.com



Ghostbusters 3
Genre: Action/Comedy/Science-Fiction
Directed by:
Starring: Bill Murray, Dan Aykroyd, Sigourney Weaver, Harold Ramis
Ghostbusters 3 at Teaser-Trailer.com



Crank 3
Genre: Action
Directed by: Marks Neveldine, Bryan taylor
Starring: Jason Statham, Amy Smart
Crank 3 at Teaser-Trailer.com



Men In Black 3
Genre: Action/Comedy/Science-Fiction
Directed by:
Starring: Will Smith, Tommy Lee Jones
Men In Black 3 at Teaser-Trailer.com



Alvin and the Chipmunks 3
Genre:
Animation/Comedy/Family
Directed by:
Starring: Jason Lee, David Cross, Zachary Levi, Justin Long, Matthew Gray Gubler, Jesse McCartney
Alvin and the Chipmunks 3 at Teaser-Trailer.com

Fast Five (2011)
Disutradarai oleh Justin Lin. Dibintangi Dwayne Johnson, Vin Diesel, Paul Walker.


Underworld 4
Genre: Action/Fantasy/Thriller
Directed by:
Starring: Michael Sheen, Bill Nighy
Release date: Fri 21, Jan 2011
Underworld 4 at Teaser-Trailer.com



Spiderman 4
Genre: Superhero/Action/Thriller/Sci Fi
Directed by:
Starring:
Release date: Fri 06, May 2011
Spiderman 4 at Teaser-Trailer.com



Scream 4
Genre: Horror/Thriller
Directed by: Wes Craven
Starring: Courteney Cox, David Arquette, Nev Campbell
Scream 4 at Teaser-Trailer.com



Mad Max 4
Genre: Animation/Science-Fiction/Action
Directed by: George Miller
Starring:



Mission Impossible 4
Genre: Action/Adventure/Thriller
Directed by: JJ Abrams
Starring: Tom Cruise
Mission Impossible 4 at Teaser-Trailer.com



Pirates of The Caribbean 4
Genre: Action/Adventure/Comedy/Fantasy
Directed by: Gore Verbinski
Starring: Johnny Depp
Pirates of The Caribbean 4 at Teaser-Trailer.com



Rambo 5
Genre: Action/Adventure
Directed by: Sylvester Stallone
Starring: Sylvester Stallone
Rambo 5 at Teaser-Trailer.com



Scary Movie 5
Genre: Comedy
Directed by: ?
Starring: Anna Faris
Scary Movie 5 at Teaser-Trailer.com



Terminator 5
Genre: Sci-Fi/Action
Directed by: McG
Starring: Christian Bale
Terminator 5 at Teaser-Trailer.com



Captain America
Genre: Action/Adventure/Superhero
Directed by: No clue yet
Starring: No clue yet
Release date: Fri 22, Jul 2011
Captain America at Teaser-Trailer.com

10. Final Destination 5 (26 Agustus)
Sutradara: Steven Quale, Pemain: Nicholas D'Agosto, Emma Bell

The Smurfs
Genre: Animation/Family/Fantasy
Directed by: Raja Gosnell
Starring:
Release date: Fri 29, Jul 2011
The Smurfs at Teaser-Trailer.com



Saw 8
Genre: Horror/Thriller
Directed by: David Hackl
Starring: Tobin Bell
Release date: 22 October 2011
Saw 8 at Teaser-Trailer.com



Growl
Genre: Action/Fantasy
Directed by: Sxv’leithan Essex
Starring:
Growl at Teaser-Trailer.com



The Hobbit
Genre: Adventure/Fantasy
Directed by: Guillermo del Toro
Starring: Ian McKellen, Andy Serkis
The Hobbit at Teaser-Trailer.com



X-Men First Class
Genre: Action/Sci-Fi/Thriller
Directed by: ?
Starring: Patrick Stewart
X-Men First Class at Teaser-Trailer.com


Battle Los Angeles
Genre: Action, Science-Fiction
Directed by: Jonathan Liebesman
Starring: Aaron Eckhart, Michelle Rodriguez, Michael Pena, Bridget Moynahan
Release date: Fri 18, Feb 2011
Battle Los Angeles at Teaser-Trailer.com


Max Steel
Genre: Action/Science-Fiction
Directed by:
Starring: Taylor Lautner
Max Steel at Teaser-Trailer.com

Micronauts
Genre: Science-Fiction
Directed by: JJ Abrams
Starring:
Micronauts at Teaser-Trailer.com


Monopoly
Genre: Fantasy/Comedy
Directed by: Ridley Scott
Starring:
Monopoly at Teaser-Trailer.com



Breaking Dawn
Genre: Fantasy/Thriller/Romance
Directed by:
Starring: Kristin Stewart, Robert Pattinson, Taylor Lautner
Breaking Dawn at Teaser-Trailer.com


Cowboy Bebop
Genre: Action/Sci-Fi/Thriller
Directed by:
Starring: Keanu Reeves
Cowboy Bebop at Teaser-Trailer.com


Dark Shadows
Genre: Fantasy
Directed by: Tim Burton
Starring: Johnny Depp
Dark Shadows at Teaser-Trailer.com


Battleship
Genre: Action/Science-Fiction/War
Directed by: Peter Berg
Starring:
Release date: Fri 05, Aug 2011
Battleship at Teaser-Trailer.com


Thor
Genre: Action/Adventure/Fantasy/Superhero
Directed by: Kenneth Branagh
Starring: Chris Hemsworth, Tom Hiddleston, Jessica Biel, Natalie Portman
Release date: Fri 20, May 2011
Thor at Teaser-Trailer.com


Green Lantern
Genre: Action/Sci Fi/Adventure
Directed by:
Martin Campbell
Starring: Ryan Reynolds
Release date: Fri 17, Jun 2011
Green Lantern at Teaser-Trailer.com

Friday, March 4, 2011

100 fakta tentang PRIA

ini dia 99 fakta tentang pria . Mungkin berguna bagi para wanita tuk lebih memahami PRIA ^_^

1.Pria sebenarnya tidak mengejar wanita yang menarik. Mereka lebih menyukai wanita yang presentable dan rapi

2.Pria membenci Flirt

3.Seorang pria bisa menyukaimu selama 1 menit, dan kemudian melupakanmu

4....Tidak mudah bagi seorang pria untuk melepas pacarnya setelah putus, apalagi kalu mereka sudah pacaran bersama selama 3 tahun

5.Seorang Pria bisa langsung tahu kalau seorang wanita menyukainya tapi tidak akan pernah bisa yakin kecuali wanita itu memberitahunya

6.“lagi ngapain” atau “sudah makan” adalah pertanyaan utama yang bisa ditanyakan laki² di telepon agar dia tidak terdengar gagap atau grogi

7.Pria mungkin suka Flirting sepanjang hari. Namun sebelum mereka tidur, mereka selalu memikirkan tentang wanita yang mereka benar² sayang

8.ketika seorang pria benar² menyukaimu, dia akan mengesampingkan semua sifat² jelekmu

9.Pria bisa tergila² karena senyum seorang wanita

10.Pria akan melakukan apapun hanya untuk mencari perhatian wanita

11.Pria tidak suka apabila kamu membicarakan mantan pacarmu

12.Pria ingin memberitahukan banyak hal kepadamu. Dan mereka punya satu kebiasaan untuk menambah keberanian agar bisa memberitahumu banyak hal

13.Pria itu jg menangis http://athacreative.blogspot.com/2010/11/ketika-seorang-pria-menangis.html

14.Jangan mengompori pria untuk heat up. Percayalah. dia akan....mmm...

15.Pria tidak akan bisa bermimpi dan berharap terlalu banyak

16.Pria biasanya berusaha keras untuk mendapatkan wanita yang mencampakan mereka, dan hal ini membuat mereka semakin sulit menerima kekalahan

17.Ketika kamu menyentuh hati seorang pria, tidak ada turning point

18.Memberikan pria pesan yang menggantung seperti : “tau nggak?!..eh..ga jadi deh..” akan membuat dia menyimpulkan sesuatu yang jauh dari apa yang kamu pikirkan

19.Pria akan tergila² kalu wanita menyentuh tangan mereka

20.Pria adalah penyanjung yang baik ketika merayu, tapi mereka biasanya gagap ketika mereka bicara dengan wanita yang benar² mereka sukai

21.Ketika seorang pria makes a prologud “umm” atau membuat alasan ketika kamu meminta bantuan padanya, sebenarnya ia ingin mengatakan kalau ia tidak menyukaimu dan he can’t lay down the card for you

22.Ketika seorang wanita mengatakan “tidak”, pria menganggapnya sebagai “coba lagi lain kali”

23.Kamu harus memberitahu pada pria apa yang sesungguhnya kamu inginkan, dia gets the message clearly

24.Pria membenci Gay

25.Pria menyayangi IBU mereka http://athacreative.blogspot.com/2010/06/terima-kasih-bunda.html

26.Seorang pria bisa mengorbankan uang makan siangnya hanya untuk membelikanmu bunga mawar

27.Pria sering memikirkan tentang wanita yang menyukai mereka. Tapi ini bukan berarti mereka menyukai wanita itu

28.Kamu tidak akan pernah bisa memahami pria kecuali kamu mendengarkan dia

29.Bila seorang pria mengatakan ia mencintaimu Once In a Lifetime. He does

30.Hati2. pria menyebarkan gosip lebih cepat dari wanita

31.Seperti hawa, wanita adalah kelemahan pria

32.Pria sangat terbuka mengenai diri mereka

33.Menguji seorang pria sebelum mempercayainya adalah hal yang bagus. Tapi jangan membiarkannya menunggu telalu lama

34.Tidak ada pria yang jahat ketika merayu

35.Pria tidak suka bila pakaiannya kotor. Walaupun hanya setitik

36.Pria benar² mengagumi wanita yang mereka sukai meskipun wanita itu tidak cantik

37.Teman baikmu, yang biasa jadi tempat meminta bantuan tentang masalah denganmu, bisa² jadi di kagumi oleh pacarmu

38.Kalau seorang pria memberitahukan masalahnya kepadamu, ia hanya membutuhkan seseorang yang mau mendengar. Kamu tidak perlu memberikan saran

39.Tindakan yang membuktikan bahwa seorang pria menyukaimu adalah ketika mereka menggodamu

40.Pria menemukan cara untuk membuatmu putus link dengan pria lain

41.Pria menyukai wanita yang punya otak di banding dengan wanita dengan rok mini

42.Pria akan berusaha mencari barang yang di inginkan wanita, tapi sialnya selalu mendapatkan barang yang salah

43.Pria selalu omong besar tentang semua hal

44.Pria tidak bisa menyimpan rahasaia yang wanita beritahukan kepadanya

45.Pria berpikir terlalu banyak

46.khayalan Pria terbatas

47.Tinggi badan seorang wanita bukan masalah bagi pria

48.Pria cenderung terlalu serius dengan hubungan mereka dan akan menjadi terlalu posesif. Jadi hati², jaga dan hargai perasaannya

49.Ketika seorang wanita membuat pria menderita selama proses PDKT, akan sangat sulit bagi pria tersebut untuk melepas gadis itu

50.Ketika pria mengatakan dia tidak memahamimu, artinya dia beranggapan kamu tidak berpikir seperti dia

51.Kamu harus memberitahu pria apa yang kamu inginkan sebelum menjalin hubungan dengannya

52.Seorang pria harus mengalami penolakan, di cuekin, di sia²kan dan tak di hargai. Karena jika ia terlalu baik, tidak pernah jatuh cinta dan sakit hati karena cinta, dia tidak akan bisa menjadi dewasa

53.Ketika situasi yang tidak di inginkan terjadi, pria menyalahkan diri mereka lebih dari wanita. Mereka bahkan bisa menyakiti diri mereka secara fisik

54.Pria mempunyai passion yang kuat untuk berubah tapi mempunyai will power yang lemah

55.Pria adalah harimau di komunitas mereka, tapi menjadi kucing yang jinak bila sedang bersama pacar mereka

56.Ketika seorang pria berpura² tenang, periksa apakah ia berkeringat. Mungkin kamu akan melihat kalau ia sebetulnya sedang gugup

57.Ketika seorang pria mengatakan ia tergila² pada seorang wanita. Artinya ia benar tergila²

58.Ketika seorng Pria memintamu untuk membiarkannya sendirian, sebenarnya ia berkata, “jangan pergi jauh, di situ saja, kalo bisa peluk aku dan dengarkan saja”

59.Pria tidak pernah benar² punya keputusan akhir

60.Ketika seorang Pria mencintaimu, bring out the best in him

61.Jika seorang pria mmulai berbicara serius, dengarkanlah dia

62.Jika seorang Pria sedang bungkam, katakanlah sesuatu

63.Pria percaya bahwa tidak ada yang namanya cinta pada pandangan pertama, tapi tetap mendekati wanita dan kemudian menyadari pada akhirnya kalau mereka salah

64.Pria menyukai ke-Feminim-an, bukan ketidak berdayaan

65.Pria tidak menyukai wanita yang bisa memukul lebih keras darinya

66.Ketika seorang Pria ingin bertemu orang tuamu, biarkan saja

67.Seorang pria akan membuang² waktunya dengan bermain Video Games dan Basket, seperti halnya seorang wanita membuang2 waktunya dengan dandan atau shoping68

69.Pria menyukai wanita yang seperti ibunya. No kidding! (beberapa)

70.Seorang pria sesungguhnya punya lebih banyak masalah dari pada apa yang terlihat dengan mata telanjang

71.Sahabat seorang pria tahu segalanya tentang dia. Pergunakan mereka untuk keuntunganmu

72.Jangan jual mahal. Pria bisa mudah menyerah pada tanda² pertama penolakan

73.Jangan mudah terpengaruh. Cobalah mencintai seorang pria tanpa prasangka dan kamu akan terkejut

74.Wanita² yang bermandikan Parfum lebih banyak menolak Pria dari pada menarik perhatian mereka

75.Pria lebih banyak bicara daripada wanita² khususnya, bila topiknya adalah “wanita”

76.Pria tida memahami frasa “pergi saja kamu” terlalu baik

77.Pria benar² berpikir bahwa wanita itu aneh dan tidak bisa di tebak tapi tetap mencintai mereka lebih dari wanita mencintai pria

78.Ketika Pria memberikan seringai atau pura² tertawa saat mendengar leluconmu, artinya mereka tersinggung mendengarnya dan ia hanya berusaha sopan dengan tertawa palsu

79.Pria tidak peduli tentang seberapa mengkilatnya sepatu mereka, tidak seperti wanita

80.Pria cenderung menganggap semua wanita sama, tapi ketika mereka sudah lebih mengenal wanita tersebut, mereka akan meyadari kalau mereka salah

81.Semua pria dapat mengatasi masalah² mereka sendiri. Ia hanya terlalu keras kepala untuk berurusan dengan masalah itu

82.Pria menganggap bahwa ketika seorang wanita menyumpah adalah sesuatu yang tidak bisa di terima dan kasar

83.Kelemahan pria terletak di lututnya

84.Ketika bermasalah, seorang pria biasanya berusaha tenang, namun sesungguhnya sedang memikirkan jalan keluar

85.Ketika seorang pria menyadari penampilannya, artinya ia tidak pintar memperbaiki barang

86.Ketika seorang pria melihat ke arahmu, artinya dia sedang mengagumimu, atau sedang mengkritikmu

87.Ketika kamu memergokinya selingkuh dan ia meminta kesempatan kedua, berikan kepadanya kesempatan itu. Tapi ketika kamu memergokinya lagi dan dia meminta kesempatan lagi, abaikan saja, cari pria yang lebih setia dan lebih baik

88.Kalau seorang pria melepaskanmu, dia benar² mencintaimu

89.Kalau kamu punya pacar, dan sahabat laki²mu selalu melirik ke arahmu dan jelas² menunjukan kalu dia cemburu setiap kali kami sedang bersama pacarmu, saya hanya bisa mengatakan kalau sahabat laki²mu mencintaimu LEBIH dari pacarmu

90.Pengalaman, bukan dari buku² roman yang di baca wanita dan mereka jadikan sebagai dasar pengalaman mereka

91.Kamu bisa tahu kalau seorang laki² benar² sakit atau terluka ketika ia menangis di depanmu

92.Kalau seorang pria tiba² mangajakmu kencan, tanyakan dulu alasannya

93.Ketika seorang pria berkata dia tidak bisa tidur bila ia tidak mendengar suaramu semalam saja, tutup teleponnya. Dia juga mengatakan itu pada wanita lain. dia hanya menggodamu dan kadang² mempermainkanmu

94.Kamu bisa benar² mengatakan seorang laki² menpunyai niat baik kalau kamu sesekali melihatnya berdoa

95.Pria meminta saran bukan dari pria lain, tapi dari wanita

96.Wanita di izinkan untuk menyentuh barang laki². bukan rambut mereka

97.kalau seorang pria berkata kamu Manis, berarti dia manyukaimu

98.Pria membenci wanita yang berlebihan/hiperbola, ato lebih tepatnya LEBAY

99.Pria mencintaimu lebih dari kamu mencintai mereka, bila mereka serius menjalani hubungan

100. Pria menyukai wanita yang bisa memasak atau membuat kue ^o^

DEMOKRASI

Demokrasi adalah pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat. Begitulah pemahaman yang paling sederhana tentang demokrasi, yang diketahui oleh hampir semua orang.

Demokrasi merupakan bentuk pemerintahan politik yang kekuasaan pemerintahannya berasal dari rakyat, baik secara langsung (demokrasi langsung) atau melalui perwakilan (demokrasi perwakilan). Istilah ini berasal dari bahasa Yunani δημοκρατία – (dēmokratía) “kekuasaan rakyat”, yang dibentuk dari kata δῆμος (dêmos) “rakyat” dan κράτος (Kratos) “kekuasaan”, merujuk pada sistem politik yang muncul pada pertengahan abad ke-5 dan ke-4 SM di negara kota Yunani Kuno, khususnya Athena, menyusul revolusi rakyat pada tahun 508 SM.

Berbicara mengenai demokrasi adalah memburaskan (memperbincangkan) tentang kekuasaan, atau lebih tepatnya pengelolaan kekuasaan secara beradab. Ia adalah sistem manajemen kekuasaan yang dilandasi oleh nilai-nilai dan etika serta peradaban yang menghargai martabat manusia.[5] Pelaku utama demokrasi adalah kita semua, setiap orang yang selama ini selalu diatasnamakan namun tak pernah ikut menentukan.

Menjaga proses demokratisasi adalah memahami secara benar hak-hak yang kita miliki, menjaga hak-hak itu agar siapapun menghormatinya, melawan siapapun yang berusaha melanggar hak-hak itu. Demokrasi pada dasarnya adalah aturan orang (people rule), dan di dalam sistem politik yang demokratis warga mempunyai hak, kesempatan dan suara yang sama di dalam mengatur pemerintahan di dunia publik. Sedang demokrasi adalah keputusan berdasarkan suara terbanyak.

Di Indonesia, pergerakan nasional juga mencita-citakan pembentukan negara demokrasi yang berwatak anti-feodalisme dan anti-imperialisme, dengan tujuan membentuk masyarakat sosialis. Bagi Gus Dur, landasan demokrasi adalah keadilan, dalam arti terbukanya peluang kepada semua orang, dan berarti juga otonomi atau kemandirian dari orang yang bersangkutan untuk mengatur hidupnya, sesuai dengan apa yang dia ingini. Jadi masalah keadilan menjadi penting, dalam arti dia mempunyai hak untuk menentukan sendiri jalan hidupnya, tetapi harus dihormati haknya dan harus diberi peluang dan kemudahan serta pertolongan untuk mencapai itu.



Oleh : Sibawaih Athaillah (13209897) 2EA03

Dosen : Sukestiningsih

Sumber :

http://id.wikipedia.org/wiki/Demokrasi

HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA

Hak dan Kewajiban Sebagai Warga Negara Indonesia

Berikut ini adalah beberapa contoh hak dan kewajiban kita sebagai rakyat Indonesia. Setiap warga negara memiliki hak dan kewajiban yang sama satu sama lain tanpa terkecuali. Persamaaan antara manusia selalu dijunjung tinggi untuk menghindari berbagai kecemburuan sosial yang dapat memicu berbagai permasalahan di kemudian hari.
Namun biasanya bagi yang memiliki banyak uang atau tajir bisa memiliki tambahan hak dan pengurangan kewajiban sebagai warga negara kesatuan republik Indonesia.

A. Contoh Hak Warga Negara Indonesia

1. Setiap warga negara berhak mendapatkan perlindungan hukum
2. Setiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak
3. Setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama di mata hukum dan di dalam pemerintahan
4. Setiap warga negara bebas untuk memilih, memeluk dan menjalankan agama dan kepercayaan masing-masing yang dipercayai
5. Setiap warga negara berhak memperoleh pendidikan dan pengajaran
6. Setiap warga negara berhak mempertahankan wilayah negara kesatuan Indonesia atau nkri dari serangan musuh
7. Setiap warga negara memiliki hak sama dalam kemerdekaan berserikat, berkumpul mengeluarkan pendapat secara lisan dan tulisan sesuai undang-undang yang berlaku

B. Contoh Kewajiban Warga Negara Indonesia

1. Setiap warga negara memiliki kewajiban untuk berperan serta dalam membela, mempertahankan kedaulatan negara indonesia dari serangan musuh
2. Setiap warga negara wajib membayar pajak dan retribusi yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah (pemda)
3. Setiap warga negara wajib mentaati serta menjunjung tinggi dasar negara, hukum dan pemerintahan tanpa terkecuali, serta dijalankan dengan sebaik-baiknya
4. Setiap warga negara berkewajiban taat, tunduk dan patuh terhadap segala hukum yang berlaku di wilayah negara indonesia
5. Setiap warga negara wajib turut serta dalam pembangunan untuk membangun bangsa agar bangsa kita bisa berkembang dan maju ke arah yang lebih baik.

Oleh : Sibawaih Athaillah (13209897 ) 2EA03

Dosen : Sukestiningsih

Sumber :

http://syadiashare.com/hak-dan-kewajiban-warga-negara.html

HAM ( UUD 1945 & Deklarasi HAM 1948 )

* UUD 1945

Masalah Hak Asasi Manusia (HAM) secara jelas diatur dalam UUD 1945 yang diamandemen. Tapi, bukan berarti sebelum itu UUD 1945 tidak memuat masalah HAM. Hak asasi yang diatur saat itu antara lain hak tentang merdeka disebut pada bagian pembukaan, alinea kesatu. Kemudian, hak berserikat diatur dalam pasal 28, hak memeluk agama pada pasal 29, hak membela negara pada pasal 30, dan hak mendapat pendidikan, terdapat pada pasal 31.

Dalam UUD 1945 yang diamandemen, HAM secara khusus diatur dalam Bab XA, mulai pasal 28 A sampai dengan pasal 28 J.

Pasal 28 A : Setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya.

Pasal 28 B : (1) Setiap orang berhak membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan sah. (2) Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.

Pemikiran-pemikiran yang mendasari lahirnya UU ini, sebagaimana disebut pada bagian Umum Penjelasan Pasal demi Pasal, adalah sebagai berikut:
a. Tuhan Yang Maha Esa adalah pencipta alam semesta dengan segala isinya;
b. pada dasarnya, manusia dianugerahi jiwa, bentuk, struktur, kemampuan, kemauan serta berbagai kemudahan oleh Penciptanya, untuk menjamin kelanjutan hidupnya;
c. untuk melindungi, mempertahankan, dan meningkatkan martabat manusia, diperlukan pengakuan dan perlindungan hak asasi manusia, karena tanpa hal tersebut manusia akan kehilangan sifat dan martabatnya, sehingga dapat mendorong manusia menjadi serigala bagi manusia lainnya (homo homini lupus);
d. karena manusia merupakan makhluk sosial, maka hak asasi manusia yang satu dibatasi oleh hak asasi manusia yang lain, sehingga kebebasan atau hak asasi manusia bukanlah tanpa batas;
e. hak asasi manusia tidak boleh dilenyapkan oleh siapapun dan dalam keadaan apapun;
f. setiap hak asasi manusia mengandung kewajiban untuk menghormati hak asasi manusia orang lain, sehingga di dalam hak asasi manusia terdapat kewajiban dasar;
g. hak asasi manusia harus benar-benar dihormati, dilindungi, dan ditegakkan, dan untuk itu pemerintah, aparatur negara, dan pejabat publik lainnya mempunyai kewajiban dan tanggungjawab menjamin terselenggaranya penghormatan, perlindungan, dan penegakan hak asasi manusia.

* Deklarasi HAM 1948

Deklarasi Hak Asasi Manusia (HAM) atau Universal Independent of Human Righ dicetuskan pada tanggal 10 Desember 1948. Deklarasi tersebut dilatarbelakangi oleh usainya perang dunia II dan banyaknya negara-negara di Asia dan Afrika merdeka dan bergabung dalam United Nation of Organization ( UNO )atau Perserikatan Bangsa-Bangsa ( PBB ), yang tujuan awalnya adalah untuk mencegah terjadinya perang dunia kembali. Deklarasi HAM PBB terdiri dari 30 pasal, antara lain sebagai berikut:

Pasal 1

Semua orang dilahirkan merdeka dan mempunyai martabat dan hak-hak yang sama. Mereka dikaruniai akal dan hati nurani dan hendaknya bergaul satu sama lain dalam persaudaraan.

Pasal 2

Setiap orang berhak atas semua hak dan kebebasan-kebebasan yang tercantum di dalam Deklarasi ini dengan tidak ada pengecualian apa pun, seperti pembedaan ras, warna kulit, jenis kelamin, bahasa, agama, politik atau pandangan lain, asal-usul kebangsaan atau kemasyarakatan, hak milik, kelahiran ataupun kedudukan lain.

Selanjutnya, tidak akan diadakan pembedaan atas dasar kedudukan politik, hukum atau kedudukan internasional dari negara atau daerah dari mana seseorang berasal, baik dari negara yang merdeka, yang berbentuk wilayah-wilayah perwalian, jajahan atau yang berada di bawah batasan kedaulatan yang lain.

Pasal 3

Setiap orang berhak atas kehidupan, kebebasan dan keselamatan sebagai individu

Pasal 4

Tidak seorang pun boleh diperbudak atau diperhambakan; perhambaan dan perdagangan budak dalam bentuk apa pun mesti dilarang.

Pasal 5

Tidak seorang pun boleh disiksa atau diperlakukan secara kejam, diperlakukan atau dihukum secara tidak manusiawi atau dihina.

Pasal 6

Setiap orang berhak atas pengakuan di depan hukum sebagai manusia pribadi di mana saja ia berada.

Pasal 7

Semua orang sama di depan hukum dan berhak atas perlindungan hukum yang sama tanpa diskriminasi. Semua berhak atas perlindungan yang sama terhadap setiap bentuk diskriminasi yang bertentangan dengan Deklarasi ini, dan terhadap segala hasutan yang mengarah pada diskriminasi semacam ini.

Pasal 8

Setiap orang berhak atas pemulihan yang efektif dari pengadilan nasional yang kompeten untuk tindakan-tindakan yang melanggar hak-hak dasar yang diberikan kepadanya oleh undang-undang dasar atau hukum.

Pasal 9

Tidak seorang pun boleh ditangkap, ditahan atau dibuang dengan sewenang-wenang.

Pasal 10

Setiap orang, dalam persamaan yang penuh, berhak atas peradilan yang adil dan terbuka oleh pengadilan yang bebas dan tidak memihak, dalam menetapkan hak dan kewajiban-kewajibannya serta dalam setiap tuntutan pidana yang dijatuhkan kepadanya.

Pasal 11

1. Setiap orang yang dituntut karena disangka melakukan suatu tindak pidana dianggap tidak bersalah, sampai dibuktikan kesalahannya menurut hukum dalam suatu pengadilan yang terbuka, di mana dia memperoleh semua jaminan yang perlukan untuk pembelaannya.
2. Tidak seorang pun boleh dipersalahkan melakukan tindak pidana karena perbuatan atau kelalaian yang tidak merupakan suatu tindak pidana menurut undang-undang nasional atau internasional, ketika perbuatan tersebut dilakukan. Juga tidak diperkenankan menjatuhkan hukuman yang lebih berat daripada hukum yang seharusnya dikenakan ketika pelanggaran pidana itu dilakukan.

Pasal 12

Tidak seorang pun boleh diganggu urusan pribadinya, keluarganya, rumah tangganya atau hubungan surat menyuratnya dengan sewenang-wenang; juga tidak diperkenankan melakukan pelanggaran atas kehormatan dan nama baiknya. Setiap orang berhak mendapat perlindungan hukum terhadap gangguan atau pelanggaran seperti ini.

Pasal 13

1. Setiap orang berhak atas kebebasan bergerak dan berdiam di dalam batas-batas setiap negara.
2. Setiap orang berhak meninggalkan suatu negeri, termasuk negerinya sendiri, dan berhak kembali ke negerinya.

Pasal 14

1. Setiap orang berhak mencari dan mendapatkan suaka di negeri lain untuk melindungi diri dari pengejaran.
2. Hak ini tidak berlaku untuk kasus pengejaran yang benar-benar timbul karena kejahatan-kejahatan yang tidak berhubungan dengan politik, atau karena perbuatan-perbuatan yang bertentangan dengan tujuan dan dasar Perserikatan Bangsa-Bangsa.

Pasal 15

1. Setiap orang berhak atas sesuatu kewarganegaraan.
2. Tidak seorang pun dengan semena-mena dapat dicabut kewarganegaraannya atau ditolak hanya untuk mengganti kewarganegaraannya.

Pasal 16

1. Laki-laki dan Perempuan yang sudah dewasa, dengan tidak dibatasi kebangsaan, kewarganegaraan atau agama, berhak untuk menikah dan untuk membentuk keluarga. Mereka mempunyai hak yang sama dalam soal perkawinan, di dalam masa perkawinan dan di saat perceraian.
2. Perkawinan hanya dapat dilaksanakan berdasarkan pilihan bebas dan persetujuan penuh oleh kedua mempelai.
3. Keluarga adalah kesatuan yang alamiah dan fundamental dari masyarakat dan berhak mendapatkan perlindungan dari masyarakat dan Negara.

Pasal 17

1. Setiap orang berhak memiliki harta, baik sendiri maupun bersama-sama dengan orang lain.
2. Tidak seorang pun boleh dirampas harta miliknya dengan semena-mena.

Pasal 18

Setiap orang berhak atas kebebasan pikiran, hati nurani dan agama; dalam hal ini termasuk kebebasan berganti agama atau kepercayaan, dengan kebebasan untuk menyatakan agama atau kepercayaan dengan cara mengajarkannya, melakukannya, beribadat dan menaatinya, baik sendiri maupun bersama-sama dengan orang lain, di muka umum maupun sendiri.

Pasal 19

Setiap orang berhak atas kebebasan mempunyai dan mengeluarkan pendapat; dalam hal ini termasuk kebebasan menganut pendapat tanpa mendapat gangguan, dan untuk mencari, menerima dan menyampaikan keterangan-keterangan dan pendapat dengan cara apa pun dan dengan tidak memandang batas-batas.

Pasal 20

1. Setiap orang mempunyai hak atas kebebasan berkumpul dan berserikat tanpa kekerasan.
2. Tidak seorang pun boleh dipaksa untuk memasuki suatu perkumpulan.

Pasal 21

1. Setiap orang berhak turut serta dalam pemerintahan negaranya, secara langsung atau melalui wakil-wakil yang dipilih dengan bebas
2. Setiap orang berhak atas kesempatan yang sama untuk diangkat dalam jabatan pemerintahan negaranya.
3. Kehendak rakyat harus menjadi dasar kekuasaan pemerintah; kehendak ini harus dinyatakan dalam pemilihan umum yang dilaksanakan secara berkala dan murni, dengan hak pilih yang bersifat umum dan sederajat, dengan pemungutan suara secara rahasia ataupun dengan prosedur lain yang menjamin kebebasan memberikan suara.

Pasal 22

Setiap orang, sebagai anggota masyarakat, berhak atas jaminan sosial dan berhak akan terlaksananya hak-hak ekonomi, sosial dan budaya yang sangat diperlukan untuk martabat dan pertumbuhan bebas pribadinya, melalui usaha-usaha nasional maupun kerjasama internasional, dan sesuai dengan pengaturan serta sumber daya setiap negara.

Pasal 23

1. Setiap orang berhak atas pekerjaan, berhak dengan bebas memilih pekerjaan, berhak atas syarat-syarat perburuhan yang adil dan menguntungkan serta berhak atas perlindungan dari pengangguran.
2. Setiap orang, tanpa diskriminasi, berhak atas pengupahan yang sama untuk pekerjaan yang sama.
3. Setiap orang yang bekerja berhak atas pengupahan yang adil dan menguntungkan, yang memberikan jaminan kehidupan yang bermartabat baik untuk dirinya sendiri maupun
4. Setiap orang berhak mendirikan dan memasuki serikat-serikat pekerja untuk melindungi kepentingannya.

Pasal 24

Setiap orang berhak atas istirahat dan liburan, termasuk pembatasan-pembatasan jam kerja yang layak dan hari liburan berkala, dengan tetap menerima upah.

Pasal 25

1. Setiap orang berhak atas tingkat hidup yang memadai untuk kesehatan dan kesejahteraan dirinya dan keluarganya, termasuk hak atas pangan, pakaian, perumahan dan perawatan kesehatan serta pelayanan sosial yang diperlukan, dan berhak atas jaminan pada saat menganggur, menderita sakit, cacat, menjadi janda/duda, mencapai usia lanjut atau keadaan lainnya yang mengakibatkannya kekurangan nafkah, yang berada di luar kekuasaannya.
2. Ibu dan anak-anak berhak mendapat perawatan dan bantuan istimewa. Semua anak-anak, baik yang dilahirkan di dalam maupun di luar perkawinan, harus mendapat perlindungan sosial yang sama.

Pasal 26

1. Setiap orang berhak memperoleh pendidikan. Pendidikan harus dengan cuma-cuma, setidak-tidaknya untuk tingkatan sekolah rendah dan pendidikan dasar. Pendidikan rendah harus diwajibkan. Pendidikan teknik dan kejuruan secara umum harus terbuka bagi semua orang, dan pendidikan tinggi harus dapat dimasuki dengan cara yang sama oleh semua orang, berdasarkan kepantasan.
2. Pendidikan harus ditujukan ke arah perkembangan pribadi yang seluas-luasnya serta untuk mempertebal penghargaan terhadap hak asasi manusia dan kebebasan-kebebasan dasar. Pendidikan harus menggalakkan saling pengertian, toleransi dan persahabatan di antara semua bangsa, kelompok ras maupun agama, serta harus memajukan kegiatan Perserikatan Bangsa-Bangsa dalam memelihara perdamaian.
3. Orang tua mempunyai hak utama dalam memilih jenis pendidikan yang akan diberikan kepada anak-anak mereka.

Pasal 27

1. Setiap orang berhak untuk turut serta dalam kehidupan kebudayaan masyarakat dengan bebas, untuk menikmati kesenian, dan untuk turut mengecap kemajuan dan manfaat ilmu pengetahuan.
2. Setiap orang berhak untuk memperoleh perlindungan atas keuntungan-keuntungan moril maupun material yang diperoleh sebagai hasil karya ilmiah, kesusasteraan atau kesenian yang diciptakannya.

Pasal 28

Setiap orang berhak atas suatu tatanan sosial dan internasional di mana hak-hak dan kebebasan-kebebasan yang termaktub di dalam Deklarasi ini dapat dilaksanakan sepenuhnya.

Pasal 29

1. Setiap orang mempunyai kewajiban terhadap masyarakat tempat satu-satunya di mana dia dapat mengembangkan kepribadiannya dengan bebas dan penuh.
2. Dalam menjalankan hak-hak dan kebebasan-kebebasannya, setiap orang harus tunduk hanya pada pembatasan-pembatasan yang ditetapkan oleh undang-undang yang tujuannya semata-mata untuk menjamin pengakuan serta penghormatan yang tepat terhadap hak-hak dan kebebasan-kebebasan orang lain, dan untuk memenuhi syarat-syarat yang adil dalam hal kesusilaan, ketertiban dan kesejahteraan umum dalam suatu masyarakat yang demokratis.
3. Hak-hak dan kebebasan-kebebasan ini dengan jalan bagaimana pun sekali-kali tidak boleh dilaksanakan bertentangan dengan tujuan dan prinsip-prinsip Perserikatan Bangsa-Bangsa.

Pasal 30

Tidak sesuatu pun di dalam Deklarasi ini boleh ditafsirkan memberikan sesuatu Negara, kelompok ataupun seseorang, hak untuk terlibat di dalam kegiatan apa pun, atau melakukan perbuatan yang bertujuan merusak hak-hak dan kebebasan-kebebasan yang mana pun yang termaktub di dalam Deklarasi ini.

Oleh : Sibawaih Athaillah ( 13209897 ) 2EA03

Dosen : Sukestiningsih

Sumber :

http://tunas63.wordpress.com/2008/06/19/ham-dalam-uud-1945/

http://azisgr.blogspot.com/2009/03/deklarasi-ham-pbb-1948.html

NEGARA dan WARGA NEGARA

* NEGARA

Pengertian

Negara adalah suatu wilayah di permukaan bumi yang kekuasaannya baik politik, militer, ekonomi, sosial maupun budayanya diatur oleh pemerintahan yang berada di wilayah tersebut.

Syarat primer sebuah negara adalah memiliki rakyat, memiliki wilayah, dan memiliki pemerintahan yang berdaulat. Sedangkan syarat sekundernya adalah mendapat pengakuan dari negara lain.

Negara adalah pengorganisasian masyarakat yang mempunyai rakyat dalam suatu wilayah tersebut, dengan sejumlah orang yang menerima keberadaan organisasi ini. Syarat lain keberadaan negara adalah adanya suatu wilayah tertentu tempat negara itu berada. Hal lain adalah apa yang disebut sebagai kedaulatan, yakni bahwa negara diakui oleh warganya sebagai pemegang kekuasaan tertinggi atas diri mereka pada wilayah tempat negara itu berada.

Teori Terbentuknya

a. Teori Klasik (Secara Primer)

* Teori Hukum Alam


Menurut teori ini, terbentuknya negara dan hukum dengan memandang manusia sebelum ada masyarakat hidup sendiri–sendiri.
Para penganut teori hukum alam terdiri :

* Masa Purba, seperti Plato dan Aristoteles.
* Masa Abad Pertengahan, seperti Agustinus dan Thomas Aquinas.
* Masa Rasionalisme, seperti penganut teori perjanjian masyarakat.

Menurut Plato asal mula terjadinya negara sangat sederhana antara lain :

1. Adanya keinginan manusia untuk memenuhi kebutuhan yang beraneka ragam menyebabkan mereka harus bekerjasama.

2. Mengingat manusia dalam memenuhi kebutuhan hidupnya harus bekerjasama dengan orang lain, maka mengharuskan manusia dalam menghasilkan sesuatu harus lebih untuk dipertukarkan.

3. Karena seringnya mereka saling tukar menukar hasil dan sekaligus bergabung, maka terbentuklah desa.

4. Antara desa yang satu dengan desa yang lain terjadi pula hubungan kerjasama, maka terbentuklah suatu masyarakat negara.

Menurut Aristoteles, keberadaan manusia menurut kodratnya adalah sebagai mahluk individu dan mahluk sosial. Asal mula terbentuknya negara menurut Aristotees dapat digambarkan sebagai berikut :
KELUARGA ——> KELOMPOK ——> DESA ——> KOTA/NEGARA

* Teori Ketuhanan

Segala sesuatu adalah ciptaan Tuhan, termasuk adanya negara.

* Teori Perjanjian

Manusia menghadapi kondisi alam dan timbulah kekerasan, manusia pun akan musnah bila ia tidak mengubah cara-caranya. manusia pun bersatu (membentuk negara) untuk mengatasi tantangan dan menggunakan persatuan dalam gerak tunggal untuk kebutuhan bersama.

b. Teori Modern (Secara Sekunder)

* Pendudukan (Occupatie)


Hal ini terjadi ketika suatu wilayah yang tidak bertuan dan belum dikuasai, kemudian diduduki dan dikuasai.Misalnya, Liberia yang diduduki budak-budak Negro yang dimerdekakan tahun 1847.

* Peleburan (Fusi)

Hal ini terjadi ketika negara-negara kecil yang mendiami suatu wilayah mengadakan perjanjian untuk saling melebur atau bersatu menjadi Negara yang baru.Misalnya terbentuknya Federasi Jerman tahun 1871.

* Penyerahan (Cessie)

Hal ini terjadi Ketika suatu Wilayah diserahkan kepada negara lain berdasarkan suatu perjanjian tertentu.Misalnya,Wilayah Sleeswijk pada Perang Dunia I diserahkan oleh Austria kepada Prusia,(Jerman).

* Penaikan (Accesie)

Hal ini terjadi ketika suatu wilayah terbentuk akibat penaikan Lumpur Sungai atau dari dasar Laut (Delta).Kemudian di wilayah tersebut dihuni oleh sekelompok orang sehingga terbentuklah Negara. Misalnya wilayah negara Mesir yang terbentuk dari Delta Sungai Nil.

* Pengumuman (Proklamasi)

Hal ini terjadi karena suatu daerah yang pernah menjadi daerah jajahan ditinggalkan begitu saja. Sehingga penduduk daerah tersebut bisa mengumumkan kemerdekaannya. Contahnya, Indonesia yang pernah di tinggalkan Jepang karena pada saat itu jepang dibom oleh Amerika di daerah Hiroshima dan Nagasaki.

Tujuan Negara

Setiap Negara mempunyai tujuan yaitu tujuan bangsa itu sendiri dalam hidup bernegara. Tujuan Negara berbeda-beda sesuai dengan pandangan masyarakat pada bangsa tersebut serta pandangan hidup yang melandasinya. Pada umumnya, tujuan Negara ditetapkan dalam konstitusi atau hukum dasar Negara yang bersangkutan.
Ada beberapa pendapat dari para ahli mengenai tujuan Negara yakni
a. Menurut Roger H Soltan, tujuan Negara adalah memungkinkan rakyatnya berkembang serta mengembangkan daya cipta sebebas mungkin.
b. Menurut Harold J Laski, tujuan Negara adalah menciptakan keadaan yang baik agar rakyatya dapat mencapai keinginan secara maksimal.
c. Menurut Rouuseau, tujuan Negara adalah menciptakan persamaan dan kebebasan bagi warganya.

Bentuk Negara

a. Negara Kesatuan (Unitaris)

Negara Kesatuan adalah negara bersusunan tunggal, yakni kekuasaan untuk mengatur seluruh daerahnya ada di tangan pemerintah pusat. Pemerintah pusat memegang kedaulatan sepenuhnya, baik ke dalam maupun ke luar. Hubungan antara pemerintah pusat dengan rakyat dan daerahnya dapat dijalankan secara langsung. Dalam negara kesatuan hanya ada satu konstitusi, satu kepala negara, satu dewan menteri (kabinet), dan satu parlemen. Demikian pula dengan pemerintahan, yaitu pemerintah pusatlah yang memegang wewenang tertinggi dalam segala aspek pemerintahan. Ciri utama negara kesatuan adalah supremasi parlemen pusat dan tiadanya badan-badan lain yang berdaulat.

Negara kesatuan dapat dibedakan menjadi dua macam sistem, yaitu:

1. Sentralisasi, dan
2. Desentralisasi.

Dalam negara kesatuan bersistem sentralisasi, semua hal diatur dan diurus oleh pemerintah pusat, sedangkan daerah hanya menjalankan perintah-perintah dan peraturan-peraturan dari pemerintah pusat. Daerah tidak berwewenang membuat peraturan-peraturan sendiri dan atau mengurus rumah tangganya sendiri.

Keuntungan sistem sentralisasi:

1. adanya keseragaman (uniformitas) peraturan di seluruh wilayah negara;
2. adanya kesederhanaan hukum, karena hanya ada satu lembaga yang berwenang membuatnya;
3. penghasilan daerah dapat digunakan untuk kepentingan seluruh wilayah negara.

Kerugian sistem sentralisasi:

1. bertumpuknya pekerjaan pemerintah pusat, sehingga sering menghambat kelancaran jalannya pemerintahan;
2. peraturan/ kebijakan dari pusat sering tidak sesuai dengan keadaan/ kebutuhan daerah;
3. daerah-daerah lebih bersifat pasif, menunggu perintah dari pusat sehingga melemahkan sendi-sendi pemerintahan demokratis karena kurangnya inisiatif dari rakyat;

Dalam negara kesatuan bersistem desentralisasi, daerah diberi kekuasaan untuk mengatur rumah tangganya sendiri (otonomi, swatantra). Untuk menampung aspirasi rakyat di daerah, terdapat parlemen daerah. Meskipun demikian, pemerintah pusat tetap memegang kekuasaan tertinggi.

Keuntungan sistem desentralisasi:

1. pembangunan daerah akan berkembang sesuai dengan ciri khas daerah itu sendiri;
2. peraturan dan kebijakan di daerah sesuai dengan kebutuhan dan kondisi daerah itu sendiri;
3. tidak bertumpuknya pekerjaan pemerintah pusat, sehingga pemerintahan dapat berjalan lancar;

Sedangkan kerugian sistem desentralisasi adalah ketidakseragaman peraturan dan kebijakan serta kemajuan pembangunan.

b. Negara Serikat (Federasi)

Negara Serikat adalah negara bersusunan jamak, terdiri atas beberapa negara bagian yang masing-masing tidak berdaulat. Kendati negara-negara bagian boleh memiliki konstitusi sendiri, kepala negara sendiri, parlemen sendiri, dan kabinet sendiri, yang berdaulat dalam negara serikat adalah gabungan negara-negara bagian yang disebut negara federal.

Setiap negara bagian bebas melakukan tindakan ke dalam, asal tak bertentangan dengan konstitusi federal. Tindakan ke luar (hubungan dengan negara lain) hanya dapat dilakukan oleh pemerintah federal.

Ciri-ciri negara serikat/ federal:

1. tiap negara bagian memiliki kepala negara, parlemen, dewan menteri (kabinet) demi kepentingan negara bagian;
2. tiap negara bagian boleh membuat konstitusi sendiri, tetapi tidak boleh bertentangan dengan konstitusi negara serikat;
3. hubungan antara pemerintah federal (pusat) dengan rakyat diatur melalui negara bagian, kecuali dalam hal tertentu yang kewenangannya telah diserahkan secara langsung kepada pemerintah federal.

Dalam praktik kenegaraan, jarang dijumpai sebutan jabatan kepala negara bagian (lazimnya disebut gubernur negara bagian). Pembagian kekuasaan antara pemerintah federal dengan negara bagian ditentukan oleh negara bagian, sehingga kegiatan pemerintah federal adalah hal ikhwal kenegaraan selebihnya (residuary power).

Pada umumnya kekuasaan yang dilimpahkan negara-negara bagian kepada pemerintah federal meliputi:

1. hal-hal yang menyangkut kedudukan negara sebagai subyek hukum internasional, misalnya: masalah daerah, kewarganegaraan dan perwakilan diplomatik;
2. hal-hal yang mutlak mengenai keselamatan negara, pertahanan dan keamanan nasional, perang dan damai;
3. hal-hal tentang konstitusi dan organisasi pemerintah federal serta azas-azas pokok hukum maupun organisasi peradilan selama dipandang perlu oleh pemerintah pusat, misalnya: mengenai masalah uji material konstitusi negara bagian;

Menurut C.F. Strong, yang membedakan negara serikat yang satu dengan yang lain adalah:

1. cara pembagian kekuasaan antara pemerintah federal dan pemerintah negara bagian;
2. badan yang berwenang untuk menyelesaikan perselisihan yang timbul antara pemerintah federal dengan pemerintah negara bagian.

Persamaan antara negara serikat dan negara kesatuan bersistem desentralisasi: 1) Pemerintah pusat sebagai pemegang kedaulatan ke luar; 2) Sama-sama memiliki hak mengatur daerah sendiri (otonomi).

Sedangkan perbedaannya adalah: mengenai asal-asul hak mengurus rumah tangga sendiri itu. Pada negara bagian, hak otonomi itu merupakan hak aslinya, sedangkan pada daerah otonom, hak itu diperoleh dari pemerintah pusat.

Unsur Negara

- Unsur konstitutif, unsur yang menentukan ada tidaknya suatu Negara, terdiri:

1. Penduduk yang menetap; orang yang mendiami wilayah itu dan menjalankan kegiatan pemerintahan.
2. Wilayah tertentu; suatu tempat (bagian dari muka bumi yang berupa daratan, lautan, dan udara).
3. Pemerintah yang berdaulat; pemerintahan yang mempunyai kedudukan sederajat dengan Negara lain dan mempunyai kewenangan terhadap warga dan wilayahnya.

- Unsur deklaratif: unsure yang lebih bersifat menerangkan/ pengakuan terhadap keberadaan suatu Negara.

Pengakuan tersebut bersifat de facto atau de jure.

1. Wilayah sebagai unsur konstitutif Negara
Wilayah merupakan suatu tempat (bagian dari muka bumi yang berupa daratan, lautan, dan udara) yang digunakan penduduk suatu Negara untuk tinggal menetap dan hokum Negara itu berlaku.

2. Teori batas wilayah menurut Cooper
Kedaulatan suatu Negara atas wilayah udaranya tergantung dari kemampuan teknis Negara tersebut dalam mengadakan pegawasan terhadap wilayah udaranya itu.
3.Makna pengakuan Negara lain bagi keberadaan sebuah Negara
dengan adanya pengakuan dari Negara lain maka Negara tersebut sudah memenuhi ketiga unsur konstitutif Negara, yaitu wilayah, rakyat, dan pemerintah.
4. Perbedaan sifat aturan Negara dan organisasi bukan Negara
- Aturan Negara dibuat oleh pihak-pihak yang berwenang di Negara yang bersangkutan,sifatnya lebih mengikat untuk seluruh warga Negaranya.
- Aturan organisasi bukan Negara dibuat oleh pihak-pihak dari Organisasi itu sendiri dan sifatnya tidak mengikat anggotanya.
Dengan kata lain aturan Negara lebih diutamakan daripada aturan Organisasi bukan Negara.
5. Perbedaan hak pemberian sanksi antara Negara dan Organisasi bukan Negara
- Sanksi yang diberikan Negara secara sah lebih berat daripada Organisasi bukan Negara.Sanksi yang dijatuhkan Negara yaitu hukuman penjara bahkan hukuman mati bagi masyarakat yang melanggar hokum.
- Sanksi yang diberikan Organissasi bukan Negara lebih ringan dan lebih kepada denda, ganti rugi atau pemecatan terhada suatu keanggotaan.

* Warga Negara

Pengertian


Warga negara merupakan terjemahan kata citizens (bahasa Inggris) yang mempunyai arti ; warga negara, petunjuk dari sebuah kota, sesama warga negara , sesama penduduk, orang setanah air; bawahan atau kaula

Warga mengandung arti peserta, anggota atau warga dari suatu organisasi atau perkumpulan. Warga negara artinya warga atau anggota dari organisasi yg bernama negara.

Ada istilah rakyat, penduduk dan warga negara. Rakyat lebih merupakan konsep politis. Rakyat menunjuk pada orang-orang yang berada dibawah satu pemerintahan dan tunduk pada pemerintahan itu. Istilah rakyat umumnya dilawankan dengan penguasa. Penduduk adalah orang-orang yang bertempat tinggal di suatu wilayah negara dalam kurun waktu tertentu.

Kewarganegaraan (citizenship) artinya keanggotaan yang menunjukkan hubungan atau ikatan antara negara dengan warga negara.

Istilah kewarganegaraan dibedakan menjadi dua yaitu :

a. kewarganegaraan dalam arti yuridis dan sosiologis, dan

b. kewarganegaraan dalam arti formil dan materiil

Yang menjadi warga Negara Indonesia ialah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara.Penduduk ialah warga negara Indonesia dan orang asing yang bertempat tinggal di Indonesia. Hal-hal mengenai warga negara dan penduduk diatur dengan undang- undang (pasal 26 UUD 1945).

Undang-undang yang mengatur tentang warga negara adalah UU No 12 th 2006 tentang Kewarganegaraan Indonesia. Asas –asas yang dipakai dalam UU ini adalah; asas isu sanguinis, asas ius soli terbatas, asas kewarganegaraan tunggal dan asas kewarganegaraan ganda terbatas.

Selain itu ditentukan pula hak dan kewajiban yang dimiliki negara terhadap warga negara. Hak dan kewajiban negara terhadap warga negara pada dasarnya merupakan kewajiban dan hak warga terhadap negara.

Oleh : Sibawaih Athaillah (13209897) 2EA03

Dosen : Sukestiningsih

Sumber :

http://kminoz.wordpress.com/2011/02/10/negara-dan-warga-negara/

http://id.shvoong.com/tags/tujuan-negara/

http://ruhcitra.wordpress.com/2008/11/09/bentuk-negara-dan-bentuk-kenegaraan/

http://id.answers.yahoo.com/question/index?qid=20091129045405AATufUF

http://wartawarga.gunadarma.ac.id/2010/01/pengertian-warga-negara/